Pengertian Etika Profesi

Menurut Anang Usman,SH.,MSI
Pengertian Etika profesi ialah merupakan sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien (pelanggan) dengan keterlibatan serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan didalam rangka kewajiban. masyarakat ialahsebagai keseluruhan terhadappara anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama

Tujuan Etika ProfesiDibawah ini merupakan tujuan kode etik profesi diantaranya sebagai berikut :
  • Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
  • Untuk menjaga serta jug amengelola kesejahteraan anggota profesi.
  • Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk membantu meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan pribadi.
  • PUntuk menentukan standar baku bagi profesi.
  • Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat. 

Disini kita akan mengambil contoh Etika Profesi seorang pengajar (Pendidik)
1. Kewajiban Tenaga pengajar (Pendidik)

  1. Sebagai tenaga pendidik kita harus mampu membimbing peserta didik agar memiliki moral yang tinggi dan memahami sila sila dalam pancasila
  1. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
  1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
  1. Sebagai pengajar kita harus berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan
  1. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  2. Larangan Bagi Tenaga Pengajar
  • sebagai pengajar kita harus mencontohkan prilaku yang baik terhadap peserta didik.
  • sebagai tenaga pengajar kita tidak boleh mencontohkan hal-hal yang tidak baik didepan peserta didik contohnya seperti: tidak boleh menggunakan handphone saat proses pembelajaran berlangsung,tidak boleh merokok di area lingkup sekolah.
  • Tidak boleh mengeluarkan atau mengucapkan kata-kata yang tidak pantas didepan atau dihadapan peserta didik.
  • Melakukan tindakan kekerasaan terhadap peserta didiknya.
  • Melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Merayakan kehilangan